Jumat, 31 Agustus 2012

Tips Blog Di Serbu Oleh Visitor

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Situs Pay Per Click Untuk Indonesia


Situs Pay Per Click Untuk IndonesiaPay Per ClickJika anda mempunyai sebuah website atau blog dan ingin mendapat penghasilan dari situ, tidak ada salahnya anda mencoba sebuah program yang dinamakan Pay Per Click.
Pay Per Click atau disingkat PPC adalah sebuah metode kerjasama periklanan di internet dimana webmaster atau pemilik situs akan dibayar atas setiap klik pengunjung situs pada link iklan yang terpasang di website atau blog miliknya.
Mungkin anda sudah tahu PPC yang paling terkenal adalah PPC milik google adsense, tetapi google adsense mempunyai syarat yang sangat ketat sehingga banyak publisher indonesia sering di tolak waktu mendaftarkan web atau blognya.
Berikut saya berikan beberapa situs indonesia yang bergerak dalam bidang seperti google adsense .
Persyaratan yang di berikan pada situs-situs dibawah ini tergolong tidak terlalu sulit dibandingkan persyaratan yang diberikan oleh google adsense.
1. KliksayaKlikSaya adalah pasar periklanan online khusus untuk wilayah Indonesia.
Publisher akan mendapatkan komisi sebesar 50% dari harga per klik yang ditawarkan oleh pemasang iklan.
situs : www.kliksaya.com
2. KumpulbloggerJaringan Blogger Indonesia untuk mendapatkan alternatif penghasilan tambahan, dengan cara menyediakan spot/ruangan pada blognya sebagai tempat menyampaikan pesan komersial dari Advertiser.
Publisher akan mendapatkan 1 kali Klik Type Text Links senilai Rp.300, Type Mini Banner senilai Rp. 350 , maka bisa dihitung sendiri jumlah revenue yang didapat perbulan.
situs : www.kumpulblogger.com
3. PpcindoPpcindo merupakan bentuk usaha jasa layanan pemasangan iklan secara online pada jaringan situs ppcindo.
Publisher akan mendapatkan komisi yang lebih tinggi berdasarkan Alexa Rank (50% untuk publisher).
situs : www.ppcindo.com
4. KlikrupiahKlikrupiah adalah suatu website pemasang iklan dimana setiap anggota melihat iklan akan dibayar Rp 100 untuk setiap iklan dengan waktu 31 detik dan anda akan mendapatkan pemasukan juga jika anda mengajak teman anda .
situs : www.klikrupiah.com
5. AdsensecampAdsenseCamp merupakan website yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser.
situs : www.adsensecamp.com
6. PpcinboxPpcinbox.com merupakan website yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser.
Publisher akan dibayar Rp 100,- Rp 150,- untuk iklan teks dan Rp 200,- Rp 300,- Rp 500,- untuk iklan banner untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung web anda (CPC).
situs : www.ppcinbox.com
7. AdspeedyAdspeedy adalah portal periklanan online yang berfungsi untuk mempertemukan Advertiser (pemilik iklan) maupun Publisher (penerbit iklan).
Pemberian komisi klik & impression adalah sebesar 50% hingga 80%.
Persentasi kenaikkan komisi akan dilakukan secara bertahap berdasarkan reputasi, sedangkan pembayaran akan ditransfer langsung ke-rekening bank.
situs : www.adspeedy.com
8. AdsentraAdsentra menghadirkan layanan Jaringan Periklanan Indonesia atau istilah populernya Indonesia Advertising Network.
situs : www.adsentra.com
Sumber informasi diambil dari masing-masing situs.




Kamis, 30 Agustus 2012

Tips Memasang Iklan Melayang di Blog


 
Buat sobat sobat yang ingin memasang Iklan Internet Murah Efektif Berkualitas Indonesia dengan posisi melayang di blog, silahkan saja ikuti langkah langkahnya dibawah ini.
Cara Pasang Iklan Melayang di Blog
Cara Pasang Iklan Melayang di Blog

Tutorial kali ini akan meningkatkan jumlah klik iklan yang di pasang di blog sobat, Tentunya tidak akan membuat pengunjung blog sobat merasa tidak nyaman, karena script dibawah ini sudah di lengkapi dengan tombol close, jadi bila pengunjung ingin menghilangkan iklan tersebut, tinggal klik tombol close saja.

Sebelum sobat memasang iklan melayang di blog, pastikan terlebih dahulu kalau sudah memiliki Script iklan yang akan di pasang dengan posisi melayang di blog, jika sudah punya script iklannya, langsung ke langkah selanjutnya.

1. Langkah awal, login ke account blogger sobat.

2. Pada bagian Dasbor pilih tab Rancangan.







3Tambah Widget atau Add Gadget, kemudian pilih HTML/Javascript

4. Setelah itu, Copy Paste script dibawah ini.
<style type="text/css">
#gb{
position:fixed;
top:10px;
z-index:+1000;
}
* html #gb{position:relative;}

.gbcontent{
float:right;
border:2px solid #A5BD51;
background:#ffffff;
padding:10px;
}
</style>

<script type="text/javascript">
function showHideGB(){
var gb = document.getElementById("gb");
var w = gb.offsetWidth;
gb.opened ? moveGB(0, 30-w) : moveGB(20-w, 0);
gb.opened = !gb.opened;
}
function moveGB(x0, xf){
var gb = document.getElementById("gb");
var dx = Math.abs(x0-xf) > 10 ? 5 : 1;
var dir = xf>x0 ? 1 : -1;
var x = x0 + dx * dir;
gb.style.top = x.toString() + "px";
if(x0!=xf){setTimeout("moveGB("+x+", "+xf+")", 10);}
}
</script>

<div id="gb">

<div class="gbtab" onclick="showHideGB()"> </div>

<div class="gbcontent">

<div style="text-align:right">
<a href="javascript:showHideGB()">
Close Klik 2X
</a>
</div>
<center>

KODE SCRIPT IKLAN SOBAT

<script type="text/javascript">
var gb = document.getElementById("gb");
gb.style.center = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";
</script></center></div></div>

5. Langkah terakhir, tinggal sobat simpan deh.

Untuk huruf yang berwarna merah di atas, silahkan ganti dengan script iklan yang sudah sobat dapatkan pada situs penyedia layanan pemasang iklan. Gimana sobat? sangat mudah bukan Tips Memasang Iklan Melayang di Blog. Semoga tutorial kali ini bermanfaat untuk para Blogger Indonesia.



Tips Menambah Fungsi Scroll Pada Widget Follower Atau Pengikut Blog


Tips Menambahkan Fungsi Scroll pada Widget Follower atau Pengikut Blog.
Menambahkan Fungsi Scroll pada sidebar blog tentunya sangat menghemat tempat pada blog. Apalagi kalau blog tersebut mempunyai banyak Widget atau Script, seperti Widget Follower yang terlalu panjang atau terlihat sedikit sembraut. Dengan menambahkan Fungsi Scroll pada Widget tersebut akan terlihat lebih rapih.


Bagi sobat yang kebingungan untuk menambahkan Fungsi Scroll pada Widget Follower atau Pengikut Blog sobat bisa baca tutorial ini sampai tuntas. Contoh nya bisa sobat lihat pada gambar di bawah ini.





Cara Menambahkan  Fungsi Scroll pada Widget Follower atau Pengikut Blog

Lalu bagaimana Cara Menambahkan  Fungsi Scroll pada Widget Follower atau Pengikut Blog?

Caranya sangat mudah kok, pasti sobat blogger sudah pada mengerti, nah buat sobat yang belum tau dan ingin tau silahkan ikuti langkah-langkah nya dibawah ini:

1  Login terlebih dahulu dengan menggunakan account Blogger sobat.

2. Klik tab Rancangan >> Edit HTML.

3. Klik Download Template Lengkap untuk mem-back up template, fungsinya untuk menghindari hal-hal tidak di inginkan.

4. Kemudian cari kode ]]></b:skin> , Gunakan tombol Ctrl + F untuk memudahkan pencarian.

5. Biasanya kode id untuk Widget Pengikut atau Follower seperti di bawah ini.


<b:widget id='Followers1' locked='false' title='Pengikut' type='Followers'/>

Maka untuk menambahkan scroll pada Widget Follower atau Pengikut silakan Copy kode di bawah ini dan paste di atas kode ]]></b:skin>

#Followers1 .widget-content{
height:100px;
width:auto;
overflow:auto;
}

Nb: 100px merupakan tinggi scroll, silakan diatur tingginya jangan sampai melebihi tinggi Widget Follower aslinya agar terbentuk penggulung atau scroll.

7. Dan yang terakhir Klik tombol SIMPAN TEMPLATE
. selesai.
Gampang kan...??


Semoga tutorial ini bermanfaat....

Tips Menghapus Link Tulisan "Powered By Blogger" Pada Blogpada



Di saat kita baru membuat blog di Blogger / Blogspot pasti kita kan memakai Template blog standar bawaan Blogger, dimana pada bagian bawah / footerTemplate blog tersebut terdapat sebuah Link tulisan Powered by Blogger. yang secara default tidak bisa kita edit atau di rubah-rubah kembali. Beda hal nya bila kita sudah Mengganti Template dari hasil Download pasti sudah tidak ada Link tulisan tersebut..
Buat sobat Blogger yg ingin Menghapus Link tulisan Powered by Blogger ini, silahkan baca artikel ini sampai tuntass..

Contoh nya seperti gambar dibawah ini.
Cara Menghapus / Menghilangkan Link tulisan Powered by Blogger
Sebenernya sudah banyak blog yang membahas mengenai hal ini, tapi tidak ada salah nya kalau Saya pun ingin berbagi kepada sobat blogger semua.. intinya kalau dapat ilmu yang baru itu harus saling berbagi dong bukan gitu..?? :)
Untuk Menghapus  Link tulisan "Powered by Blogger" di Blog. bisa sobat ikuti langkah demi langkah di bawah ini.:

1. Login Menggunakan account Blogger Sobat.

2.Pada bagian Dasbor pilih tab Rancangan.




3. Setelah itu pilih tab Edit HTML.




4. Lalu pilih Lanjutkan




5. Jangan lupa Centang tulisan Expand Template Widget.


6. kemudian cari kode dibawah ini

<!-- outside of the include in order to lock Attribution widget -->

untuk mempermudah pencarian gunakan tombol (Ctrl + F) pada browser sobat.

7. Jika sobat sudah ketemu dengan kode diatas tadi, nanti pada bagian bawah kode tersebut terdapat barisan kode seperti dibwah ini.:

<b:section class='foot' id='footer-3' showaddelement='no'>
<b:widget id='Attribution1' locked='true' title='' type='Attribution'>
<b:includable id='main'>
<b:if cond='data:feedbackSurveyLink'>
<div class='mobile-survey-link' style='text-align: center;'>
<data:feedbackSurveyLink/>
</div>
</b:if>

<div class='widget-content' style='text-align: center;'>
<b:if cond='data:attribution != &quot;&quot;'>
<data:attribution/>
</b:if>
</div>

<b:include name='quickedit'/>
</b:includable>
</b:widget>
</b:section>

8. Lalu Hapus barisan kode tersebut, kemudian SIMPAN TEMPLATE. nanti nya akan keluar tulisan "Warning", seperti gambar di bawah ini.

Cara Menghapus / Menghilangkan Link tulisan Powered by Blogger


9.Langsung saja sobat klik tombol "DELET WIDGETS" dan lihat hasilnya pada Blog sobat sekarang.....

Gampang kan? Tips Menghapus / Menghilangkan Link tulisan "Powered by Blogger" Pada Blog tersebut. Selanjutnya tinggal sobat ganti saja dengan Widget baru HTML/Javascript. Selamat mencoba sob..semoga berhasil..



Fathul Qorib Almujib


KITAB ZAKAT
Sumber : Kitab Fathul Qarib Al-Mujib,
Al-Allamah Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim Al-Ghaziy Al-Syafi’iy
Definisi
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh berkembang. Secara syariat, zakat adalah istilah untuk harta khusus yang diambil dari harta tertentu berdasarkan pertimbangan tertentu dan disalurkan hanya kepada pihak-pihak tertentu.
Lima Jenis Harta Wajib Zakat
Zakat diwajibkan kepada 5 (lima) jenis harta orang muslim: (i) Hewan ternak, (ii) Barang berharga, maksudnya adalah emas dan perak, (iii) Tanaman, (iv) Biji-bijian, dan (v) Barang perdagangan. Tentang ke lima jenis harta tersebut akan kami detailkan nanti.
Adapun hewan ternak, maka zakatnya wajib atas 3 (tiga) jenis hewan, yaitu: (i) Unta, (ii) Sapi/kerbau, dan (Kambing). Maka, tidak ada kewajiban zakat atas kuda, budak, dan hewan hasil persilangan antara kambing dengan kijang, misalnya.
Syarat Wajib Zakat
Ada 6 (enam) point persyaratan, yaitu:
  1. Islam, maka tidak wajib zakat atas orang-orang kafir asli (kafir asli adalah orang yang terlahir sebagai orang kafir karena kedua orang tuanya kafir dan tidak pernah masuk Islam). Adapun orang yang murtad, maka yang terbenar dari berbagai pandangan ulama adalah hartanya mauquf (disita oleh pemerintahan Islam -pent). Jika ia kembali masuk Islam, maka zakat wajib atasnya, jika ia tetap dalam kemurtadannya, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
  2. Merdeka, maka zakat tidak wajib atas seorang budak. Adapun seseorang yang memiliki dua status secara bersamaan, yaitu merdeka dan budak, maka zakat diwajibkan kepada hartanya yang berstatus merdeka.
  3. Milik sempurna, maksudnya adalah dimiliki secara penuh. Maka, kepemilikan yang belum sempurna tidak wajib zakat, semisal seseorang yang membeli barang, namun ia belum menerima barang tersebut. Ini selaras dengan qaul qadim-nya Imam Syafi’iy. Namun qaul jadid-nya Imam Syafi’iy menyatakan tetap wajib zakat walaupun barang tersebut belum ia terima. (Qaul Jadid atau perkataan baru, maksudnya adalah semua pandangan dan fatwa Imam Syafi’iy yang dikemukakan semenjak beliau tinggal Di Mesir hingga akhir hayatnya -pent).
  4. Nishab dan Haul. Jika seseorang memiliki sesuatu harta, namun belum mencapai jumlah nishab atau belum sampai satu tahun (12 bulan), maka tidak ada zakatnya.
  5. Padang bebas. Ini khusus hewan ternak. Maksudnya adalah hewan ternak yang digembalakan di padang bebas atau di hutan yang tidak ada biaya dalam hal tersebut. Hewan ternak yang demikianlah yang ada kewajiban zakatnya. Maka, jika ada ternak yang digemukkan di dalam kandangnya dalam hampir sebagian besar waktunya selama satu tahun, maka tidak ada zakatnya. Namun jika dikandangkan selama 6 bulan atau kurang sedikit dan digembalakan selama 6 bulan, maka tidak apa-apa jika ia menunaikan zakatnya atau tidak membayarnya.
Barang berharga, maksudnya adalah emas dan perak, akan kami detailkan kemudian. Adapun persyaratan wajib zakat emas dan perak ada 5 point, yaitu:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sempurna
  4. Nishab
  5. Haul
Tentang ini, akan kami detailkan kemudian.
Adapun tanaman, maka yang dimaksud adalah biji-bijian seperti gandum, adas, dan beras. Demikian juga seperti jewawut dan kacang hijau.
Wajibnya zakat atas tanaman, harus menuhi tiga syarat, yaitu:
  1. Ditanam oleh manusia, maka jika ia tumbuh dengan sendirinya, seperti terbawa oleh air atau angin lalu ia tumbuh di lahan tersebut, maka tidak ada zakatnya.
  2. Berupa biji-bijian yang bisa disimpan lama. Maka, tanaman yang bukan biji-bijian dan tidak bisa disimpan, tidak wajib zakat.
  3. Mencapai nishab, yaitu 5 (lima) wasaq (include zakatnya) dan sudah bersih siap dikonsumsi. Pada sebagian naskah disebutkan: Harus mencapai 5 wasaq tidak termasuk zakatnya.
Adapun buah-buahan, maka ia wajib zakat atas dua jenis buah, yaitu: (i) kurma dan buah anggur. Syarat wajib zakat atas buah-buahan ada 4 (empat) point adalah:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sempurna
  4. Nishab
Maka, kapanpun buah-buahan tidak memenuhi salah satu dari 4 syarat di atas, maka tidak wajib zakat.
Adapun barang dagangan, maka kewajiban zakatnya ditentukan berdasarkan persyaratan yang berlaku pada zakat barang berharga (emas dan perak) sebagaimana sudah kami sebutkan terdahulu. Dan perdagangan maksudnya adalah mendayagunakan harta, memutar modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Nishab Unta
  • Awal nishab unta adalah 5 ekor, zakatnya seekor kambing dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent) yang berumur satu tahun dan masuk tahun ke dua, atau kambing yang berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga.
  • 10 ekor unta, zakatnya dua ekor kambing
  • 15 ekor unta, zakatnya 3 kambing
  • 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing
  • 25 ekor unta, zakatnya 1 bintu makhadh
  • 36 ekor unta, zakatnya 1 bintu labun
  • 46 ekor unta, zakatnya 1 hiqqah
  • 61 ekor unta, zakatnya 1 jadza’ah
  • 76 ekor unta, zakatnya 2 bintu labun
  • 91 ekor unta, zakatnya 2 hiqqah
  • 121 ekor unta, zakatnya 3 bintu labun
  • Dan seterusnya.
Ini sangat gamblang, tidak perlu lagi akan penjelasan.
Bintu makhadh adalah unta yang berumur 1 tahun dan masuk tahun ke dua.
Bintu labun adalah unta yang berumur 2 tahun dan masuk tahun ke tiga.
Hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun dan masuk tahun ke empat
Jadza’ah adalah unta yang berumur 4 tahun dan masuk tahun ke lima.
Dan pada setiap kelipatan 40 ekor, setelah 121, zakatnya 1 ekor bintu labun
Dan setiap kelipatan 50 ekor, setelah 121, zakatnya 1 hiqqah. Maka, jika unta 140, zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun, dan jika unta 150, zakatnya 3 hiqqah. Demikian.
Nishab Sapi/Kerbau
  • Awal nishab sapi adalah 30 ekor, maka ia sudah wajib zakat. Pada sebagian naskah, disebutkan zakatnya 1 tabi’, yaitu sapi (jantan) yang berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua. Disebut tabi’ karena pada usia itu ia masih ikut kemanapun induknya pergi. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 1 ekor tabi’ah (betina), sah.
  • 40 ekor sapi, zakatnya 1 musannah, yaitu yang berusia 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Disebut musannah karena pada usia ini, giginya sudah lengkap. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 2 ekor tabi’ (jantan) maka sah, menurut pandangan yang terbenar dari pandangan ulama.
  • 120 ekor sapi, zakatnya 3 ekor musannah (betina) atau 4 ekor tabi’ah (betina).
Nishab Kambing
  • Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor, baik berupa dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent). Zakatnya 1 ekor jadza’ah domba (usia 6 bulan) atau kambing biasa yang berusia 1 tahun.
  • 121 ekor kambing, zakatnya 2 kambing
  • 201 ekor kambing, zakatnya 3 kambing
  • 400 ekor kambing, zakatnya 4 kambing
  • Dan setiap kelipatan 100, zakatnya 1 ekor kambing. Ini demikian gamblang dan tidak memerlukan penjelasan lagi.
Jika Dua Pemilik Bercampur Dalam Penggembalaan
Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 80 ekor kambing, masing-masing 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor. Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 40 ekor kambing, masing-masing 20 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing. Atau jumlahnya tidak sama, seperti dua orang yang berserikat dalam 60 ekor kambing, satu orang memiliki sepertiganya (20 ekor) dan seorang lagi memiliki dua pertiganya (40 ekor). Atau jumlahnya sama atas masing-masing dari dua orang tersebut, seperti 200 ekor kambing, masing-masing memiliki 100 ekor. Kesemuanya, zakatnya dihukumi sebagai satu kesatuan.
Syarat dalam perserikatan ini ada tujuh, yaitu:
  1. Marah waidah. Satu lahan gembalaan
  2. Masrah wahidan. Satu tempat tinggal ketika di malam hari
  3. Ra’iy wahidan. Digembalakan oleh satu orang dan satu jenis hewan.
  4. Fihl wahidan. Satu jenis hewan. Jika beragam, seperti antara domba dan kambing kacang, maka boleh secara masing-masing.
  5. Syarab wahidan. Satu tempat minum, baik sumur, sungai, atau danau atau yang lainnya.
  6. Haalib wahidan. Satu dalam pemerah susunya. Dan ini adalah salah satu dari dua pandangan ulama. Yang terbenarnya adalah tidak ada syarat harus satu dalam pemerahan susunya.
  7. Maudhi’ul halab. (difatahkan lam). Dan satu wadah/tempat perahan susu. Imam Nawawi menghikayatkan bahwa halb (dengan disukunkan lam) artinya adalah nama untuk susu yang sudah diperah. Para ulama lainnya juga menjelaskan hal yang sama dengan Imam Namawy.
Nishab Barang Berharga
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal, dengan standar mitsqal penduduk Mekkah. Zakatnya adalah seperempatnya yaitu sama dengan setengah mitsqal. Dan jika jumlahnya lebih dari 20 mitsqal, walaupun sedikit, maka zakatnya juga seperempatnya (2,5%). (Konversi 20 mitsqal/20 dinar dengan standar sekarang adalah 85 gram emas murni (24K/99% -pent).
Dan nishab untuk perak adalah 200 dirham, zakatnya 2,5%, yaitu sama dengan 5 dirham. Jika lebih dari 200 dinar, walaupun sedikit, maka cara penghitungannya sama, yaitu 2,5%-nya. Tidak ada kewajiban zakat atas maghsyusy, baik emas maupun perak, jika tidak sampai mencapai nishab (Maghsyusy artinya emas atau perak yang tidak murni -pent). Dan tidak wajib zakat atas perhiasan yang diperbolehkan. Adapun perhiasan yang diharamkan, seperti emas pada laki-laki dan yang berjenis kelamin ganda, maka ada zakatnya.
Nishab Tanaman dan Biji-bijian
Nishab untuk tanaman dan biji-bijian adalah 5 wasaq. Lima wasaq sama dengan 1600 ritel Iraq atau Baghdad. Jika jumlahnya lebih dari 5 wasaq maka penghitungannya adalah sesuai dengannya. Dan ritel Baghdad, menurut Imam Nawawi, adalah sama dengan 128 dirham dan 4 saba’. Tanaman dan biji-bijian itu adalah jika diairi dengan air hujan dan air sungai, maka zakatnya adalah sepersepuluhnya (10%). Dan jika pengairannya dengan menggunakan hewan, untuk mengangkut air tersebut dari sungai atau sumur, baik sapi atau unta, maka zakatnya adalah 5 %. (5 wasaq dalam konversi standar kilogram adalah 900 kg atau 9 kwintal, sebab 5 wasaq sama dengan 300 sha’, sedangkan satu sha sama dengan 3 kg -pent).
Nishab Barang Dagangan, Mineral, dan Rikaz
Dan barang dagangan harus dihitung pada akhir tahun (haul), baik mencapai nishab atau belum. Maka, jika ternyata pada akhir tahun, mencapai nishab, ia harus dizakati, dan jika tidak sampai nishab maka tidak dizakati. Zakatnya adalah 2,5%-nya.
Dan Ma’aadin/barang mineral/tambang yang dieksplorasi dari dalam bumi, baik berupa emas atau perak, jika mencapai nishab, maka zakatnya adalah 2,5%-nya pada saat ia diperoleh jika orang yang melakukan eksplorasinya adalah orang yang termasuk wajib zakat (maksudnya adalah muslim -pent).
Ma’aadin adalah bentuk jamak dari ma’dan, yang artinya adalah tempat atau lahan kosong atau lahan milik seseorang dimana Allah menciptakan harta-benda atau barang berharga padanya.
Adapun rikaz, yaitu harta karun peninggalan orang kafir pada zaman dahulu, yaitu keadaan seperti keadaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam, seperti tidak tahu akan Allah, Rasul-Nya, dan berbagai syariat Islam, maka rikaz tersebut ada kewajiban zakatnya, yaitu seperlimanya (20 %) dan disalurkan kepada 8 ashnaf, menurut pendapat yang masyhur dari kalangan pada ulama. Sebagian ulama lainnya berpandangan disalurkan kepada mustahiq fai’, sebagaimana disebutkan dalam ayat tentang fai’.
Zakat fithrah
Dan zakat fithri atau zakat fithrah –fithrah artinya asal-muasal penciptaan manusia– diwajibkan dengan tiga hal di dalam Islam. Maka, tidak wajib fithrah atas orang kafir ashliy, kecuali budaknya dan kerabatnya yang muslim. Ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan. Maka, pada keadaan ini, ditunaikanlah zakat fithrah walaupun pada orang yang meninggal setelah maghribnya. Namun, bayi yang lahir setelah maghrib pada akhir Ramadhan, tidak wajib zakat. Dan ada sisa kelebihan merupakan syarat zakat fithrah. Sisa kelebihan artinya adalah sisa dari kebutuhan pribadi dan keluarganya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk seukuran satu hari satu malam Iedul fithri.
Zakat fithrah ditunaikan atas dirinya dan atas orang-orang yang dalam tanggungannya, dengan syarat muslimin. Maka, seorang muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat budaknya, kerabatnya, dan isterinya yang kafir, walaupun mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya.
Jika seseorang sudah ditetapkan wajib menunaikan zakat fithrah, maka ia tunaikanlah ia sebanyak 1 sha’ berupa bahan makanan pokok daerahnya. Jika di daerahnya ada beragam bahan makanan pokok, maka gunakanlah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Jika seseorang tinggal di daerah terpencil yang tidak ada bahan makanan pokok yang berupa biji-bijian, maka zakatnya berupa jenis biji-bijian bahan makanan pokok daerah yang terdekat dengan daerah dimana ia tinggal.
Jika seseorang memiliki bahan makanan pokok, sebagai sisa dari kebutuhan sehari semalam Iedul fithri, namun tidak sampai satu sha’ dan hanya sebagiannya, maka tunaikanlah ia walaupun tidak sampai 1 sha’. Satu sha’ sama dengan 5,35 ritel Iraq. (Jika dikonversikan dengan ukuran kilogram sama dengan 2,5 atau 3 kg -pent).
Mustahiq Zakat
Zakat diberikan kepada mustahiqnya yang berjumlah 8 ashnaf (golongan), sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman: Dan sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, muallaf, fii riqab, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil; Sebagai sebuah kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah: 60).
Detail ini demikian jelas sehingga tidak perlu saya terangkan lagi, kecuali ashnaf saja:
  1. Fakir, dalam topic zakat, adalah artinya orang yang tidak punya harta sama sekali dan tidak punya penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Adapun fakir secara umum adalah orang yang tidak punya uang di tangan.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta atau penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya, namun tidak cukup. Misalnya, seseorang yang membutuhkan biaya hidup sehari 10 dirham, namun ia hanya memiliki 7 dirham. Maka, yang demikian adalah dikategorikan miskin.
  3. Amil adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Imam (Khalifah atau pemimpin) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
  4. Muallaf, ada 4 kategori, diantaranya adalah orang yang baru masuk Islam, ruh keislamannya masih lemah. Maka, ia diberi zakat. Adapun tiga jenis muallaf lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
  5. Fii riqab adalah adalah budak-budak yang sedang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk mendapatkan kemerdekaan, secara benar. Adapun jika perjanjiannya secara tidak benar/bathil, maka tidak berhak mendapatkan zakat.
  6. Gharim, maka ia ada 3 jenis: (i) Seseorang yang berhutang untuk meredam fitnah antara dua kelompok muslimin tentang seseorang yang terbunuh namun belum diketahui siapa pelakunya. Ia berhutang dengan tujuan tersebut, maka ia diberi dana zakat dari hak gharim. Adapun dua jenis gharim lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
  7. Fii sabilillah, maka maksudnya adalah perang, dimana ia ikut berperang karena keinginan dirinya sendiri, dan bukan termasuk orang-orang yang ditanggung kebutuhan hidupnya.
  8. Ibnu sabil, maka maksudnya adalah orang yang hendak bepergian dari daerah dimana zakat itu diambil atau ia sedang melakukan perjalanan di negerinya. Dan syarat seseorang ibnu sabil memperoleh zakat adalah (i) membutuhkan, (ii) safarnya bukan berupa maksiat kepada Allah.
Dan juga, zakat diberikan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam salah satu ashnaf tersebut, walaupun tidak 8 ashnaf seluruhnya. Sebab, terkadang sebagian ashnaf tidak ada. Jika seluruh ashnaf tidak ada, maka harta zakat tersebut disimpan hingga ada mustahiq zakat di waktu mendatang.
Dan tidak boleh menyalurkan harta zakat hanya kepada orang kurang dari 3 orang pada setiap jenis mustahiq, kecuali amil. Sebab, amil boleh hanya berupa seorang saja, jika ternyata sudah cukup. Dan jika zakat hanya disalurkan kepada 2 orang pada setiap jenis ashnafnya, maka orang ketiganya dihutangkan.
Ada lima golongan yang haram menerima zakat, yaitu: (i) Orang kaya, baik karena hartanya atau pekerjaannya, (ii) Budak, (iii) Bani Hasyim, (iv) Bani Muththalib, baik dilarang dari menerima seperlima dari hak khumus atau bukan, dan hanya dibolehkan mengambil dari harta shadaqah, berdasarkan pendapat yang masyhur dari para ulama. (v) Orang kafir. Orang kafir tidak berhak mendapatkan zakat. Dan pada sebagian naskah disebutkan juga, dan orang-orang yang ada dalam tanggungan pezakat, maka ia haram menerima zakatnya dengan alasan mereka fakir atau miskin, namun boleh diberi zakat jika mereka ikut perang (jihad) atau termasuk gharim.***
Sumber : Kitab Fathul Qarib Al-Mujib,
Al-Allamah Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim Al-Ghaziy Al-Syafi’iy


Entri Populer

Arsip Blog

BACKLINK SITE

Memasang banner site yang menyediakan backlink otomatis sangatlah membantu tuk meningkatkan traffic blog kita karena selain anda pengunjungpun akan klik banner site baclink otomatis yang ada diblog anda nah hal ini yang akan membuat link anda akan terus nonggol diurutan pertama. survei membuktikan bahwa link yang nonggol di urutan pertama itu yang sering diklik visitor. Anda tertarik pasang banner backlink otomatis silahkan copy paste kode di bawah ini yang saya dapatkan dari site beberapa negara.
EMBUN OENGOESERIBU KAWANbacklinkgratis4ufreebanner4uSERIBU KAWANbertaubatlahiklanseribuartissexy17freebacklinks4usatriopiningitkatamutiara4usehatwalafiahiniinfo4uFree Automatic Linkiklansahabat2billiontraffic4uiklanwargaechange de liensseribusayangDAHOAM Free Backlinksbloggratiss4usurgalokaSERBA SERBISENI LUKISTEMPLATE GRATISWARGA BISNISAGUS FAUZYUnlimited BacklinkFree Automatic LinkFree Automatic Link4905GOBLOGANEKA VIDEOFree BacklinksBacklink ExchangeCalendario BiblicoFree Automatic LinkDie Gute SaatFree Automatic LinkFree Automatic LinkFECEBLOG 4UIFree Automatic LinksangrajamayaIntercambio de enlacessurgawebEnlaces GratisFree Automatic LinkFree Automatic LinkFree Automatic LinkbabulfatahFree Automatic Elvira Linksbacklinkgratis4uFree Automatic LinkFree Automatic LinkBUSANA MUSLIMFree BacklinksUnlimited Backlink ExchangeseribukatamutiaraUnlimited Backlink ExchangeTradiciones Peruanas de Ricardo PalmaAutomatic Backlink ExchangeFree Automatic LinkPlugboard Free Backlink ExchangeMariachi Backlink ExchangeWeb Link ExchangemajelisrasulullahText Backlink ExchangesLinkon Bedava - Free BacklinkText Back Links Exchangebedava - Free Backlink - www.linkdevi.comText Back Links Exchangesbedava - Free Backlink - www.v8link.com